Mar 10
Apa yang dimaksud Iddah?
Menurut bahasa, kata iddah berasal dari kata ’adad (bilangan dan ihshaak (perhitungan), seorang wanita yang menghitung dan menjumlah hari dan masa haidh atau masa suci.
Menurut istilah, kata iddah ialah sebutan/nama bagi suatu masa di mana seorang wanita menanti/menangguhkan perkawinan setelah ia ditinggalkan mati oleh suaminya atau setelah diceraikan baik dengan menunggu kelahiran bayinya, atau berakhirnya beberapa quru’, atau berakhirnya beberapa bulan yang sudah ditentukan.
Macam-Macam Iddah
1. Wanita yang ditalak suami
2. Wanita yang ditalak suami karena meninggal dunia
3. Wanita yang ditalak suami dalam kondisi hamil
4. Wanita yang ditalak namun belum dicampuri
5. Wanita yang ditalak sudah manopause
1. Wanita yang ditalak suami
Jika wanita yang dijatuhi talak termasuk perempuan yang masih berhaidh secara normal,maka masa iddahnya tiga kali haidh berdasarkan Firman Allah SWT, “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu tiga kali quru’).”. (Al-Baqarah :228).
Kata quru’ berarti haidh. Hal ini mengacu pada hadits Aisyah r.a. bahwa Ummu Habibah r.a. sering mengeluarkan darah istihadhah(darah yang keluar dari wanita karena sakit atau lainnya), lalu dia bertanya kepada Nabi saw. (mengenai hal tersebut). Maka Beliau menyuruh meninggalkan shalat pada hari-hari haidhnya. (Shahih Lighairih: Shahih Abu Daud no:252 dan ‘Aunul Ma’bud I:463 no:278).
Popularity: 9% [?]
last comments