Memahami Bid’ah
Secara umum, bid’ah berarti ” segala sesuatu yang diada-adakan dalam bentuk yang tidak ada contohnya”.
Dilihat secara segi dari usul fikih, bid’ah dapat dibedakan atas dua jenis. Yaitu sbb:
(1). Pertama, Bid’ah meliputi segala sesuatu yang diada-adakan dalam soal ibadah saja. Bid’ah dalam pengertian ini adalah urusan yang sengaja diada-adakan dalam agama, yang dipandang menyamai syariat itu sendiri, dan mengerjakannya secara berlebih-lebihan dalam soal ibadah kepada Allah .
(2). Kedua, Bid’ah meliputi segala urusan yang sengaja diada-adakan dalam agama, baik yang berkaitan dengan urusan ibadah maupun urusan adat. Perbuatan itu seakan-akan urusan agama, yang dipandang menyamai syariat sendiri, sehingga mengerjakanya sama dengan mengerjakan agama itu sendiri.
Popularity: 11% [?]













last comments